Coblos Surat Suara Sisa, 3 Petugas PPS dan 1 Saksi Partai Jadi Tersangka

Rasyid Ridho , Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2019 16:52 WIB
Bawaslu Kota Serang (Foto: Rasyid Ridho)
Share :

Keempat tersangka dikenakan Pasal 532 jo Pasal 533 jo Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman 4 tahun penjara.

(Baca Juga: Terjadi 136 Pelanggaran Pemilu di Banten, 5 Petugas KPPS Berpotensi Jadi Tersangka)

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, hasil pemeriksaan keempatnya melakukan pencoblosan surat suara padahal tidak ada yang memerintahkan. Hanya spontanitas dari Ketua KPPS karena ada tiga pemilih tidak hadir.

"Dari hasil pemeriksaan motifnya atau sifatnya spontanitas dari para tersangka. Pada saat TPS mau tutup, namun ada tiga pendaftar belum hadir sehingga ada surat suara sisa kemudian mencobloskan surat suara niatnya hanya karena tidak mau tumpang tindih pada proses penghitungan," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya