BEKASI – Dugaan penggelembungan suara DPR RI untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) saat Rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 4 kecamatan di Kabupaten Bekasi, disinyalir diamankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, Komisioner KPU yang diduga berafiliasi dengan Caleg DPR RI dari PKS selalu membela PPK Cibitung, PPK Cikarang Barat, PPK Babelan dan terakhir PPK Tambun Selatan, untuk tidak membuka kotak suara.
Pasalnya, data C1-Salinan DPR RI milik saksi PDI Perjuangan saat Rekapitulasi di PPK ada ratusan TPS untuk 1 Kecamatan tidak sinkron dengan DAA-1 (Desa) yang sudah diinput PPK. Sehingga saat mengajukan keberatan untuk bongkar kotak suara, namun ditolak oleh KPU dan PPK.
"Yang anehnya lagi Komisioner KPU Kabupaten Bekasi hendak mengintervensi untuk tidak membuka kotak suara DPR RI, saat Pleno Rekapitulasi di PPK Tambun Selatan," kata kader PDI Perjuangan, Munan Supriyanto kepada wartawan.