Baca Juga : KPU: Jokowi-Ma'ruf Menang Telak 91% di Bali
Sekadar diketahui, Pasal 505 Undang-undang Pemilihan Umum Tahun 2017 disebutkan, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Baca Juga : Real Count 76,32 Persen, Prabowo-Sandi Tertinggal Lebih dari 14 Juta Suara
(Erha Aprili Ramadhoni)