PDIP Tuding KPU Gelembungkan Suara untuk PKS

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 10 Mei 2019 20:50 WIB
PDIP tuding KPU gelembungkan suara untuk PKS. (Ist)
Share :

Baca Juga : KPU: Jokowi-Ma'ruf Menang Telak 91% di Bali

Sekadar diketahui, Pasal 505 Undang-undang Pemilihan Umum Tahun 2017 disebutkan, Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).


Baca Juga : Real Count 76,32 Persen, Prabowo-Sandi Tertinggal Lebih dari 14 Juta Suara

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya