KPU Provinsi Dilarang Buat Penghitungan Perolehan Kursi Parlemen

Antara, Jurnalis
Selasa 21 Mei 2019 18:30 WIB
Anggota KPU Hasyim Asy'ari (Foto: Okezone)
Share :

Karena itu, batas waktu mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK selama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu (perolehan suara). "Kegiatan penetapan perolehan kursi dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas. Sementara itu kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi," kata dia.

KPU pusat berharap KPU provinsi dapat melakukan pengendalian, supervisi dan monitoring ketat terhadap kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di provinsi wilayah kerjanya. (Baca Juga: Raih 85 Kursi di DPR, Golkar Sanjung Jokowi)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya