JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat tersebut membahas perihal pelaksanaan program kerja KPK pada 2014-2019.
Dalam rapat tersebut, KPK menyebut bahwa kasus suap masih menjadi modus yang paling sering dilakukan dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Kalau kita melihat modus perkara yang terjadi suap menyuap masih menjadi modus terbesar disusul modus pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung DPR, Senin (1/7/2019).
Saut mengatakan, dari segi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi paling banyak dilakukan oleh anggota DPR dan DPRD.
"Dari tahun 2015 sampai 2019 mengenai komposisi pelaku sampai dengan Juni 2019 komposisi pelaku tipikor ditangani KPK sebagaimana gambar dimana anggota DPR dan DPRD masih jadi pelaku tikipor terbanyak," ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan sebaran wilayah lanjut Saut, kasus korupsi paling banyak terjadi di Pulau Jawa.
"Pulau Jawa masih menjadi lokus terbesar praktek tipikor, jadi diantara Sulawesi, Bali, Maluku, Sumatera, Kalimantan dan kepulauan-kepulauan kecil," tukasnya.
Adapun dalam RDP kali ini dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK yakni Ketua KPK Agus Rahardjo beserta Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Basaria Pandjaitan, dan Saut Situmorang. Sementara rapat sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa.
(Awaludin)