Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK Diikuti 80 Dewan, di Daftar Hadir Tertulis 289

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 17 September 2019 12:52 WIB
Rapat Paripurna pengesahan revisi UU KPK di DPR RI (Foto: Harits Tryan)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pada hari ini. Adapun salah satu agendanya adalah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Fadli Zon, Wakil Ketua Utut Adianto.

Pimpinan sidang Fahri Hamzah, mengatakan, berdasarkan catatan Sekertariat Jenderal DPR RI rapat paripurna hari ini dihadiri 289 anggota dari jumlah keseluruhan 560 anggota DPR.

"Dengan kehadiran seluruh fraksi, paripurna dibuka," kata Fahri di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: DPR Tegaskan Pengesahan Revisi UU KPK Tidak Terburu-buru


Namun berdasarkan pengamatan, setidaknya hanya ada 80 anggota yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan UU KPK. Masih banyak kursi kosong di dalam ruang rapat, yang tak sesuai dengan daftar hadir.

Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan penyampaian IHPS I Tahun 2019 serta penyerahan LHP Periode Semester I Tahun 2019. Selanjutnya, diagendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air.

Baca Juga: DPR Dijadwalkan Sahkan Revisi UU KPK Hari Ini

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya