Kasus Suap Bawang Impor, KPK Perpanjang Penahanan I Nyoman Dhamantra

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2019 17:05 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan ‎mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra (IYD), pada hari ini. Dia diperpanjang penahanannya untuk 30 hari kedepan terhitung sejak 7 Oktober 2019.

"Penahanan ter‎sangka IYD, anggota DPR-RI diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 5 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Nyoman Dhamantra sendiri‎ merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 201‎9.

Selain Nyoman Dhamantra, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya.‎ Kelimanya yakni, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya