JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra (IYD), pada hari ini. Dia diperpanjang penahanannya untuk 30 hari kedepan terhitung sejak 7 Oktober 2019.
"Penahanan tersangka IYD, anggota DPR-RI diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 5 November 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Nyoman Dhamantra sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Selain Nyoman Dhamantra, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Kelimanya yakni, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap Bawang, Nyoman Dhamantra Langsung Dipecat Megawati
I Nyoman diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.
(Khafid Mardiyansyah)