JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Ketiga merupakan pihak pemberi suap ke mantan anggota DPR, I Nyoman Dhamantra (IYD).
Meerka adalah, Chandra Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), serta Zulfikar (ZFK). Berkas ketiganya telah dilimpahkan ke tahap 2 atau tingkat penuntutan pada hari ini.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke tahap 2 penuntutan terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan ketiganya. Setelah berkas dakwaan rampung, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) akan menjadwalkan sidang perdana terhadap ketiganya.
"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa 26 saksi dari berbagai unsur untuk ketiga tersangka tersebut. Adapun, unsur saksi tersebut meliputi, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,