Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Kades di Serang Divonis 5 Tahun Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis
Rabu 16 Oktober 2019 02:17 WIB
Seorang kades di Serang bernama Sukari korupsi dana desa Rp1,2 Miliar (Foto : Sindonews/Rasyid)
Share :

SERANG - Sukari, Mantan Kepala Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Ia  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 1,2 miliar tahun 2016.

Oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes Sukari bersalah melanggar pasal 12, pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 undang-undang tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan," kata Ramdes. Selasa (15/10/2019).

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp230 juta. Jika tidak dibayar maka terdakwa dipinda selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dikurangi, serta diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga : Kode Suap Bupati Indramayu : Uang Haram Disebut "Mangga yang Manis"

Untuk diketahui, Desa Pulopanjang pada 2016 mendapat dana desa Rp2,440 miliar. Rinciannya, Rp370,187 juta dari alokasi dana desa, dana desa Rp638 juta, bagi hasil pajak Rp1,425 miliar dan bagi hasil retribusi Rp6,348 juta.

Usai mendengarkan pembacaan surat putusan, terdakwa dan JPU Kejari Serang mengaku pikir-pikir atau belum menyatakan sikap dalam putusan tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya