Atas rekomendasi tersebut, Dody akhirnya meminta bantuan kepada Mirawati dalam mengurus impor bawang putih serta memberikan rekomendasi tersebut kepada Afung.
"Jadi, terdakwa I alias Afung setuju menjadi importir bawang putih dan meminta terdakwa II Doddy Wahyudi untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan serta memperoleh kuota impor bawang putih tahun 2019," ujarnya.
Kemudian terjadi pertemuan kembali untuk membahas impor bawang putih antara Mirawati, Dody, dan Zulfikar, sehingga disepakati commitment fee terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp3,5 miliar.
Selanjutnya, Dody diminta menyerahkan uang muka senilai Rp2 miliar. Permintaan commitment fee tersebut lantas dikirim melalui sarana perbankan.
"Uang Rp2 miliar yang diterima Dody, dari Zulfikar. Dody kemudian mentransferkan Rp2 miliar ke money changer Indocev milik Dhamantra atas nama Daniar Ramadhan Putri," ucapnya.
Baca Juga : KPK Panggil Sekjen Kemendag Terkait Suap Impor Bawang
Kemudian, Dody bersama salah satu orang bernama Ahmad Syafiq membuka rekening bersama di Bank BCA untuk menampung uang Rp1,5 miliar sebagai sisa commitment fee guna diserahkan setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) terbit.
JPU berpandangan, Chandry, Dody, dan Zulfikar telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga : 4 Kali Mangkir, Sekjen Kemendag Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
(Erha Aprili Ramadhoni)