Menanti Jerat Hukum Pelaku Kekerasan Aksi 21-23 Mei

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 07:29 WIB
Aksi 22 Mei di depan Bawaslu RI, Jakarta (Foto: Okezone)
Share :

AKSI demonstrasi pada 21-23 Mei 2019 masih menyisakan luka, terutama bagi mereka yang menjadi korban kekerasan. Waktu demi waktu, adanya dugaan kekerasaan yang dituduhkan perlahan terkuak.

Temuan Tim Pencari Fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI seakan membuka tabir gelap atas dugaan kekerasaan yang dialami oleh para demonstran. Aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi terduga pelaku kekerasan.

Aksi yang digelar terkait hasil Pemilu 2019 itu bukan hanya berpusat di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta. Namun, juga terjadi di berbagai daerah.

Komnas HAM menyebutkan terdapat 10 orang yang menjadi korban jiwa atas peristiwa tersebut. Dari 10 orang itu, sembilan orang di Jakarta, satu orang di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Delapan orang di Jakarta meninggal dunia akibat peluru tajam, satu orang meninggal karena trauma otak, dan satu orang di Pontianak akibat peluru tajam," kata Wakil Ketua Tim Pencari Fakta Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Senin 25 Oktober 2019.

Ironisnya dari 10 korban tewas, empat orang korban di antaranya adalah anak-anak. Tim pencari fakta menyebutkan korban berinisial RS (15) diduga meninggal karena tertembak.

Komnas HAM juga menemukan pistol rakitan, serta rekaman CCTV ketika korban dibawa ke rumah sakit. Oknum anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dinilai Komnas HAM belum memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dugaan tindakan kesewenang-wenangan oleh sejumlah oknum anggota Polri juga terekam kamera. Mulai dari video yang terekam di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat pada saat kejadian.

Mobilisasi massa dan eskalasi kekerasan turut dipengaruhi oleh informasi di media sosial yang diduga kuat didesain secara sistematis pada sebelum, saat dan sesudah 21-23 Mei 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya