Menanti Jerat Hukum Pelaku Kekerasan Aksi 21-23 Mei

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 07:29 WIB
Aksi 22 Mei di depan Bawaslu RI, Jakarta (Foto: Okezone)
Share :

Untuk laporan orang hilang, Komnas HAM mendapati ada 32 orang. Komnas HAM menduga laporan orang hilang tersebut karena kurangnya akses atas informasi dan penyelidikan.

"Penangkapan dan penahanan tanpa menginformasikan kepada pihak keluarga, dan kuasa hukum adalah pelanggaran HAM terhadap hak-hak tersangka," ujarnya.

Rekomendasi Komnas HAM 

Atas temuannya, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah maupun penegak hukum. Yakni, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu memastikan Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku yang telah mendorong terjadinya kekerasan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019.

Kepada Polri, Komnas HAM ingin adanya kelanjutan dari penyelidikan dan penyidikan atas jatuhnya 10 orang korban jiwa, hingga pelaku penembakan dan penyokong aksi terungkap. Kemudian, memberikan sanksi dan hukuman kepada anggota Polri yang melakukan tindakan dan kekerasan yang berlebihan di luar kepatutan.

Komnas HAM ingin Menteri Kesehatan memastikan tersedianya layanan kesehatan, serta juga Menteri Komunikasi dan Informasi RI agar meningkatkan peran pengelola, dan penyedia informasi.

Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu lebih cermat, dan responsif dalam penyelenggaraan pemilihan umum, pun begitu terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Memastikan adanya standard operations Procedure (SOP) layanan kesehatan dalam situasi tertentu, sehingga korban bisa tertangani secara paripurna," ujar Beka Ulung.

Respons Polri

 

Polri pun merespons atas temuan Komnas HAM. Dalam keterangannya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan kepolisian tak tinggal diam terhadap peristiwa tersebut.

Menurutnya, kepolisian telah menelisik musabab kematian korban dalam aksi demonstrasi. Adapun kerusuhan disinyalir sebagai penyebab pasti jatuhnya korban jiwa saat unjuk rasa.

"Kami sudah sampaikan secara keseluruhan, semua sudah kami lakukan penyelidikan terhadap penyebab korban meninggal dunia," kata Asep di Jakarta, Senin 28 Oktober 2019.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya