JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus suap impor bawang putih, Elviyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan agenda pemberian jawaban dari KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (26/11/2019).
Dalam jawabannya di persidangan, KPK berkesimpulan alasan yang digunakan tidak tepat dan menolak gugatan praperadilan Elviyanto
"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon adalah tidak benar dan keliru. Oleh karena itu termohon memohon kepada hakim pengadilan untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara prapradilan ini," kata Tim Biro Hukum KPK, Firman saat membacakan jawaban dalam persidangan.
Dalam eksepsinya, KPK juga menilai Elviyanto tidak memiliki kualifikasi dalam mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Orang yang berhak mengajukan praperadilan bukan pemohon, melainkan I Nyoman Dhamantra," tuturnya.
KPK juga mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan telah masuk dalam pokok perkara sehingga tidak tepat dilakukan atau keliru. Permohonan juga dinilai terlalu prematur.
"Apabila dalil itu dicermati sudah masuk pokok perkara harusnya disampaikan pada pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Adapun dalam pokok perkaranya KPK juga menilai penangkapan, penahanan, serta penyitaan terhadap Elbiyanto sah dilakukan. "Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyidikan perkara a quo (tersebut) adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," katanya.