JAKARTA - Komjen Firli Bahuri resmi dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai saat ini, Firli juga masih berstatus polisi aktif di Korps Bhayangkara.
"Masih jadi polisi, masih," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Menurut Argo, meskipun Firli telah menjadi orang nomor satu di lembaga antirasuah, tidak ada aturan yang mengatur untuk Firli mundur sebagai perwira aktif kepolisian.
"Tidak lah, itu kan semuanya ada aturan semuanya," ujar Argo.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disarankan Ikuti Jejak Tito Karnavian
Dalam Surat Telegram Kapolri ST/3229/XII/KEP./2019 yang diterbitkan Jumat 6 Desember 2019, Kabaharkam yang saat ini dijabat oleh Komjen Firli Bahuri akan digantikan oleh Irjen Agus Andrianto yang kini menduduki Kapolda Sumatera Utara.
Sementara itu, Komjen Firli akan menjabat Analis Kebijakan (Anjak) Utama Baharkam Polri. Diketahui, Firli Bahuri resmi dilantik sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
(Edi Hidayat)