JAKARTA - Ajang balapan mobil listrik Formula E resmi ditunda setelah Jakarta dinyatakan menjadi titik pusat penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Pemprov DKI merealokasi anggaran infrastruktur penyelenggaraan Formula E untuk penanganan Covid-19.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan pihaknya menambah anggaran pada mata anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp3,032 triliun. Dana itu berasal penundaan infrastruktur Formula E dan pembelian tanah.
Ia menjelaskan, pengalokasian anggarannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 dan 26 Maret 2020.
Adapun dasar hukum alokasi anggaran tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
"Penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah (PMD) khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah," kata Edi dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).
Ia menyebut, anggaran itu bisa digunakan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah penanggulangan Covid-19. Namun, ia tak menyebutkan secara rinci pembagian anggaran pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut.
"Apabila pandemi Covid-19 ini masih terus terjadi hingga setelah Mei, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menambah anggaran tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp54 miliar melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 pada 10 Maret 2020.
Saat itu, dasar hukum alokasi anggaran BTT adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mana memungkinkan menggunakan anggaran BTT dengan kriteria keperluan mendesak, antara lain untuk pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan dan/tau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat.
(Rizka Diputra)