KOTAWARINGIN BARAT - Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah per Jumat (3/4/2020) sore ditetapkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Peningkatan status zona ini ditetapkan Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam rilis resminya pukul 15.00 WIB.
Langkah ini diambil pascaada satu warga Pangkalan Bun yang positif Covid-19. Warga yang positif Covid-19 ini mempunyai riwayat sebagai jamaah tabligh di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 19-23 Maret 2020.
Bahkan 59 orang lainnya sebagian rombongan jamaah tersebut kini dalam ststus orang dalam pemantauan (ODP). Malam ini ke-59 orang yang satu rombongan jamaah tabligh asal Kobar dari Gowa Sulsel akan jalani rapid test di Islamic Center.
Satu orang warga Pangkalan Bun berinisial SB (47) positif virus corona (Covid-19). Ini merupakan kasus pertama di kabupaten berjuluk Marunting Batu Aji.
“Pada Kamis 2 April 2020, pukul 19.10 WIB hasil laboratorium dari Litbangkes di Surabaya menyatakan SB positif Covid-19 dan saat ini sudah diisolasi di RSUD Sultan Imanuddin,” ujar Bupati Kobar Nurhidayah saat konferensi pers di kantor bupati, Jumat (3/4/2020).
SB ini punya riwayat perjalanan bersama 59 jamaah dari Kobar lainnya yang mengikuti Tabliq di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 19-23 Maret 2020.
“Karena SB ini sebelumya berangkat ke Gowa Sulsel bersama 59 jamaah asal Kobar yang masing masing bertempat tinggal di enam kecamatan. Rombongan ini ada yang naik kapal dan ada yang naik pesawat saat pulang ke Kobar.”
Saat ini penanganan yang sudah dilakukan oleh tim gugus tugas maupun oleh dinas kesehatan terhadap satu orang yang diindikasi sebagai ketua koordinator kelompok jamaah asal Kobar sudah diamankan dan sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Malam tadi langsung saya perintahkan kepada kadinkes dan juga saya komunikasi dan Pak Kapolres dengan Pak Dandim juga untuk bisa menemani tim kita melakukan penjemputan kepada koordinator jamaah,” jelasnya.
“Dari 59 jemaah ini di luar yang sudah positif ini, mereka sudah tersebar di 6 kecamatan di kabupaten Kotawaringin Barat makanya ini menjadi langkah yang cepat khususnya untuk tim gugus dan teman-teman di lapangan untuk segera melakukan tracking kepada 59 jamaah tabligh,” ungkapnya.
Saat ini Kabupaten Kobar ditetapkan statusnya menjadi tanggap darurat. “Dan juga saya meminta untuk membuat surat keputusan Bupati Kotawaringin Barat dengan menetapkan status kondisi luar biasa yaitu KLB Covid-19 kabupaten Kotawaringin Barat,” jelasnya.
Ia menambahkan, berkaitan masalah tracking 59 jamaah ini pagi ini sudah dikumpulkan mereka di islamic Center untuk melakukan pemeriksaan rapid test dan hasil rapid test ini mungkin secara teknis bisa disampaikan oleh kadinkes.
“Karena yang lebih spesifik yang secara teknis berapa hari rapid test ini bisa diketahui kemudian apalagi langkah terutama setelah aktivitas ini tentunya ya sweep sweep untuk dikirim ke Surabaya,” katanya.
Kemudian nantinya akan disiapkan ruang alternatif isolasi dengan menyiapkan 1 rusunawa kemudian 1 gedung LPTQ kemudian satunya lagi itu Rumah Sakit Sidomulyo dan satunya lagi rumah sakit di Kumai jadi ada empat yang sudah disiapkan,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)