Pemerintah Pusat Belum Setujui Usulan Daerah Terkait Pemberlakuan PSBB

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 06 April 2020 14:50 WIB
Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo (foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA – Pemerintah pusat belum menyetujui usulan pemerintah daerah, untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai Covid-19. Alasannya, pemda belum melengkapi dokumen rencana aksi bilamana PSBB akan diterapkan.

Hal itu dikatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring di Jakarta, Senin (6/4/2020).

“Belum,” ucapnya.

Mantan Danjen Kopassus itu menuturkan, saat ini sudah ada beberapa daerah yang mengusulkan pemberlakuan PSBB pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun hingga kini, pemerintah pusat belum bisa menetapkan usulan tersebut karena masih adanya kekurangan syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

“Kami dari Gugus Tugas telah membuat surat kepada bapak Menkes agar para daerah yang telah mengajukan usulan utuk mendapatkan izin PSBB ini melengkapi dengan rencana aksinya dan juga membuat rencana tentang kesiapannya,” tuturnya.

“Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik,” tambah Doni.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah mengumumkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Dalam Pasal 6 Ayat 1 PP tersebut, dijelaskan pemberlakuan PSBB diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Sedangkan dalam Pasal 6 Ayat 2 PP 21/2020, disebutkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan PSBB dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 201 9 (COVID- 19).

Sementara, Pasal 6 Ayat 3 PP 21/2020 menjelaskan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu.

Pasal 6 Ayat 4 PP 21/2020 menyebutkan apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Satu di antara daerah yang sudah mengusulkan PSBB ke pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sang Gubernur, Anies Baswedan mengatakan pihaknya mengusulkan PSBB karena terjadi kenaikan signifikan jumlah kasus Covid-19.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya