JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada 2018. Utamanya, rekomendasi terkait penyelesaian permasalahan over kapasitas di Lapas dan Rutan.
Namun, sejumlah rekomendasi yang pernah diberikan KPK belum dijalankan sepenuhnya oleh Kemenkumham. Hingga beberapa waktu belakangan ini, muncul kembali permasalahan over kapasitas di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Salah satu rekomendasi KPK yang belum dijalankan Kemenkumham yakni terkait kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mengoptimalkan peran Bapas melalui mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika. Sebab, saat ini terdapat 40ribuan napi pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke lapas.
"Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kumham bekerja sama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan," kata Plt Jubir KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4/2020).