SURABAYA - Timbulnya penolakan dari masyarakat terhadap jenazah kasus covid-19 atau virus corona pada sejumlah daerah, rupanya langsung direspon Pemprov Jatim. Dimana Pemprov Jatim menyiapkan 9 titik lahan untuk lokasi pemakaman.
Dalam hal ini pemprov Jatim bekerja sama dengan perhutani. Kemudian 9 titik lahan pemakaman untuk jenazah covid-19 tersebar pada beberapa daerah di Jatim. Namun, pemprov tidak merinci dengan detail ke-9 lokasi tersebut.
Hal itu dilakukan supaya tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Tapi pemprov menjamin lokasi pemakaman ini sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada.
Dengan adanya lahan pemakaman khusus untuk kasus covid-19 ini, diharapkan selain menjamin keamanan bagi masyarakat, juga memberikan kenyamanan untuk keluarga korban.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Perhutani terkait penyediaan lahan untuk pemakaman jenazah pasien covid-19. Dimana totalnya ada 9 titik bidang tanah yang disediakan Perhutani dan siap digunakan.
"Masing-masing luasannya sekitar seribu meter persegi. Sembilan titik lokasi pemakaman tersebut menyebar di daerah Jawa Timur. Tujuannya agar setiap daerah tidak jauh jika akan melakukan pemakaman jenazah korban covid-19," paparnya.
Namun Khofifah menegaskan baik Pemprov Jatim maupun Perhutani tidak akan memberikan keterangan detail tempatnya. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi polemik di masyarakat.
“Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak Polsek dan Koramil juga sudah terinformasi,” paparnya.
Setiap lahan pemakaman yang disediakan untuk korban covid-19 telah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada. Misal tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah, dan tidak kurang 500 meter jaraknya dari pemukiman.
Selain itu setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan jenazah yang benar. Termasuk yang memakamkan menggunakan APD lengkap.
"Proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)