JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan 7 anggota Polri yang sempat disandera terkait kasus penambangan ilegal di Kabupaten Bungo, Jambi berhasil dibebaskan.
"Tim gabungan Polda Jambi, Polres Bungo dan TNI berhasil membebaskan 7 personel dari Polres Bungo yang sempat disandera warga," kata Ahmad saat siaran langsung, Selasa (12/5/2020).
Ahmad menjelaskan, pembebasan itu berisi 15 orang yang dipimpin Kapolres Bungo dan langsung menuju lokasi penyanderaan. Sayangnya, Ahmad tidak menjelaskan secara rinci kapan waktu pembebasan tersebut.
"Tiba di lokasi penyanderaan (tim) menemukan 2 unit kendaraan yang (sebelumnya) digunakan oleh tim personel (Polres Bungo) dan Polsek Palepat) dalam keadaan rusak dengan kondisi kaca pecah dan ban rusak karena diamuk massa," tuturnya.
Baca Juga: Kronologi Penusukan Kapolsek dan Penyanderaan Polisi di Jambi