BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menambah 304 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di provinsi berjuluk ''Bumi Rafflesia' saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Desember 2020.
Sebelumnya, TPS di 10 kabupaten/kota di Bengkulu sebanyak 4.037 menjadi 4.341 TPS. Namun, dua kabupaten tidak dilakukan penambahan. Yakni, Kabupaten Bengkulu Selatan, sebanyak 390 TPS dan Kabupaten Mukomuko, 370 TPS.
Sementara 8 kabupaten/kota lainnya terjadi penambahan. Adapun rinciannya, di Kabupaten Bengkulu Tengah dari 245 menjadi 251 TPS, Rejang Lebong dari 560 menjadi 575 TPS, Bengkulu Utara dari 600 menjadi 636 TPS.
Lalu di Kabupaten Kaur dari 265 menjadi 318 TPS, Seluma dari 442 menjadi 450 TPS. Lebong dari 208 menjadi 223 TPS, Kabupaten Kepahiang dari 272 menjadi 335 TPS, dan Kota Bengkulu dari 685 menjadi 793 TPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan, 4.341 TPS itu tersebar di 1.513 desa/kelurahan dari 129 kecamatan di provinsi berjuluk ''Bumi Rafflesia''.
Penambahan TPS, terang Irwan, disebabkan adanya perubahan regulasi serta penyesuaian dengan protokol kesehatan Covid-19. Di mana, sebelumnya dalam 1 TPS diatur maksimal 800 pemilih.