Berita Baik, Besok Ojol di Bekasi Boleh Angkut Penumpang

Wisnu Yusep, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 19:00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengumkan izin ojol membawa penumpang/Foto: Wisnu Yusep
Share :

BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan izin bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang, terhitung mulai besok, 9 Juli 2020. Izin tersebut tidak berlaku bagi sebagian daerah yang masih dinyatakan zona merah virus corona atau Covid-19.

"Betul daerah zona merah dan banyak klaster dari transmisi," ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (8/7/2020).

Menurut dia, ada delapan wilayah yang masih dinyatakan zona merah. Tetapi, zona yang dianggap merah itu hanya sedikit.

Adapun sebaran wilayah yang masuk zona merah yakni Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Kali Tengah di RT 003/RW 006. Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Kranji di RT 003/RW 001.

Kecamatan Bekasi Timur, Kelurahan Duren Jaya di RT 001/RW 004, dan Kelurahan Margahayu di RT 001/RW 009. Kecamatan Medan Satria, Kelurahan Kalibaru tidak ditampilkan RT/RW nya terdapat 5 kasus.

Selanjutnya, Kecamatan Rawalumbu, Kelurahan Bojong Menteng di RT 003/RW 005. Kelurahan Bojong Rawalumbu di RT 003/RW 038. Kemudian di Kecamatan Jati Asih, Kelurahan Jatirasa di RT 012/RW 013.

Pria yang disapa Pepen itu mengklaim, meski ada wilayah yang masih dinyatakan zona merah, tapi produksi virus corona sudah melemah. "Jadi dari satu orang tidak bisa lagi menyebarkan ke yang lain," ungkap dia.

Asumsi itu bisa dibuktikan dari angka kesembuhan pasien virus corona di Kota Bekasi. "Angka kesembuhan 100 persen dan 0 persen angka kematian," ujarnya.

Untuk itu, meski zona merah virus corona ada. Namun cara kerja dari virus menular itu sudah lemah. "Tidak mengganggu," klaim dia.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya