LAMPUNG - Seorang pria ditangkap petugas Unit Pidum Polres Kaur Bengkulu, lantaran ia diduga menjual tunangannya sendiri seharga Rp250 ribu. Ironisnya, uang tersebut akan digunakan untuk biaya nikah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangani laporan adanya tindak pidana prostitusi di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
Tersangka bernisial YO (32), warga Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dibekuk pada Rabu 22 Juli 2020 dini hari di rumah kontrakannya di Maje, Kaur.
Di lokasi yang sama, saat itu polisi memergoki bahwa dalam kamar ada pria berinisial IJ diduga berhubungan badan dengan tunangan YO, yaitu wanita berinisial RI.
Baca Juga: Suami Diduga Jual Istri untuk Bayar Utang, Korban Hamil 2 Bulan