JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bakal menindak tegas pelanggar protokol kesehatan di masa perpanjangan PSBB Transisi pada 14 hingga 27 Agustus 2020. Upaya itu dilakukan untuk menekan jumlah pelanggar sekaligus memberikan efek jera.
Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar mengatakan, pelanggar yang biasanya diberikan sanksi sosial membersihkan jalan diganti menjadi asisten PPSU sesuai dengan tempat tinggalnya.
"Ketika kita memberikan sanksi sosial lahannya sudah bersih, kan percuma. Sebaiknya kalau memberikan sanksi itu jadi asisten PPSU," kata Anwar di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2020).
Meski demikian, Anwar tidak menjelaskan secara rinci soal jam kerja menjadi asisten PPSU yang biasa membersihkan lingkungan sekitar. Menurut dia, melalui aturan baru tersebut para pelanggar diajak untuk dapat menghargai pekerjaan PPSU.
"Jadi membersihkan saluran, membersihkan taman yang masih kotor. Biar mereka (pelanggar protokol kesehatan) merasakan seperti ini capeknya kita bekerja," ujarnya.
Baca Juga : Update Corona 21 Agustus 2020: Positif 149.408 Orang, 102.991 Sembuh & 6.500 Meninggal
Baca Juga : Siap-Siap, Denda Rp1Juta Jerat Warga Jakarta yang Tak Pakai Masker
Anwar menambahkan, masih banyaknya warga yang mengabaikan protokol kesehatan maka harus ditindak lebih tegas. Mengingat jumlah kasus pasien Covid-19 di Jakarta masih terus meningkat.
"Ini akan kita ajukan ke pimpinan sebagai efek jera demi kepentingan kesehatan bersama dalam memerangi Covid-19. Bagaimana caranya ketika masyarakat taat dengan aturan protokol kesehatan," katanya.
(Angkasa Yudhistira)