Kemendagri "Sentil" 6 Petahana yang Langgar Protokol Kesehatan saat Daftar Pilkada

Dita Angga R, Jurnalis
Minggu 06 September 2020 20:31 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk menegur calon kepala daerah petahana. Sementara untuk calon kepala daerah non petahana atau baru bukan menjadi kewenangan Kemendagri.

“Tetapi untuk yang calon lain yang non petahan kami tidak bisa menegur. Dalam konteks apa? Itu bukan wewenang kami. Tugas kami menegur yang disumpah. Dan berjanji memimpin daerah. Itu yang bisa kami lakukan,” ungkapnya.

Akmal mendorong agar Bawaslu tegas terhadap para calon yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke kantor KPUD. Dia mengatakan bahwa aturan terkait protokol kesehatan wajib dijalankan oleh para calon kepala daerah sebagaimana yang diatur di dalam PKPU.

“Nah ketika itu terjadi kami dorong Bawaslu tegas. Harus berani memberikan teguran. Kalau pemerintah ikut-ikutan nanti dibilang pemerintah mengintervensi penyelenggara,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya