BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi mengkomfirmasi lima pegawainya terpapar Covid-19.
Namun, satu orang diantaranya telah dinyatakan sembuh dan telah beraktivitas kembali. Dari kelima pegawai tersebut, salah satu hakim aktif juga dinyatakan positif virus dari Wuhan, China tersebut.
"Benar, ada lima pegawai yang positif Covid-19, termasuk satu hakim," kata Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Sigit Triono, Rabu (23/9). Namun, kata dia, kini tersisa empat pegawainya yang telah menjalani perawatan proses penyembuhan corona dan satu pegawai yang sehat sudah kembali beraktifitas.
Menurut dia, lima pegawainya bisa terpapar Covid-19 setelah pihaknya melakukan swab kepada seluruh pegawainya. Hasilnya, Jum'at (18/9) lalu ada empat pegawai yang terkomfirmasi positif. Sedangkan, satu pegawai lainya sudah jauh - jauh hari terkomfirmasi corona dan sudah dinyatakan sembuh.
Sigit menjelaskan, empat pegawai yang kini masih menjalani isolasi diantaranya adalah dua hakim sidang, satu karyawan dan satu staff honorer yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. Untuk pegawai yang sudah dinyatakan sembuh dan beraktifitas lagi dari Posbakum.
Saat ini, kata dia, Kantor Pengadilan Negeri Bekasi yang berada di Jalan Pramuka, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, melakukan lockdown sementara waktu atau hingga pekan depan. Hal ini, untuk memnimalisir penularan corona.
"Iya kita lockdown sementara. Sampai senin depan buka lagi," kata Sigit.
Namun, bukan berarti kata dia, layanan di Kantor Pengadilan Negeri Bekasi berhenti total. Namun, masih ada beberapa yang masih dapat dilayani."Cuma beberapa yang bisa kita layani, seperti perpanjangan penahan, permintaan upaya hukum, serta khusus persidangan tahanan yang mau habis," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)