JAKARTA – Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (HRS) FPI Aziz Januar meminta kepada pihak kepolisian agar melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan kliennya Habib Rizieq Shihab dan 5 tersangka lainnya.
Dalam keterangannya saat mengambil surat pemanggilan terhadap tersangka Habib Rizieq, ia memohon kepada penyidik sekiranya melakukan penjadwalan ulang.
“Sedianya kan untuk pemanggilan sebagai saksi tanggal 14 Desember, Senin besok. Akan tetapi, karena dinamikanya berubah dan kita datang proaktif minta agar dijadwal ulang,” kata Aziz, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Batal Sambangi Polda Senin Depan
Ia pun mengaku sudah bertemu dengan pimpinan penyidik, sebagai bentuk inisatif mewakili kliennya datang memenuhi panggilan terhadap tersangka Habib Rizieq dan 5 lainnya. Akan tetapi karena ada dinamika, dia meminta agar dipertimbangkan lagi pemanggilan ulang.
Sejatinya Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik Unit V Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB hari ini Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Gang Rumah Habib Rizieq di Petamburan Dijaga Ketat Laskar FPI
Selain Rizieq, penyidik juga berencana memeriksa dua orang lainnya. Mereka adalah menantu Rizieq berinisial HA serta biro hukum FPI. Namun keduanya juga tidak memenuhi panggilan tersebut.
(Amril Amarullah (Okezone))