WNA Dilarang Masuk Indonesia, Satgas: Hubungan Diplomatik Antar Negara Harus tetap Dijaga

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 29 Desember 2020 11:35 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia, per 1 sampai 14 Januari 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Hal ini, terkait dengan adanya berbagai data ilmiah, SARS-CoV-2 varian B117 yang pertama kali terdeteksi di Inggris, memiliki tingkat penyebaran 70% lebih cepat.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, hubungan diplomatik antar negara juga harus tetap dijaga meskipun adanya pembatasan perjalanan WNA dilarang sementara masuk ke Indonesia.

“Hubungan diplomatik antar negara harus tetap dijaga. Pada saat yang bersamaan ekonomi juga sudah mulai berjalan, maka dari itu koordinasi dari semua aspek itu menjadi satu kesatuan,” tegas Wiku dalam dialog “Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing” secara virtual dari Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

 Baca juga: Tiba di Bandara Soetta, Satgas Covid-19 Karantina Puluhan WNA Selama 5 Hari

Wiku pun menegaskan, bahwa kebijakan ini harus dibuat secara saintifik dan diakui oleh World Health Organization (WHO) juga dunia Internasional.

“Maka dari itu tadi sudah dijelaskan bahwa dalam membuat kebijakan kita betul-betul melihat apa namanya buktinya evidence-based secara saintifik yang secara Internasional juga diakui,” katanya.

Baca juga:  WNA Dilarang Masuk Indonesia, Satgas Tegaskan Selalu Aktif Koordinasi Lintas Sektor 

“Dan kita juga melihat risiko risk based, jadi kalau resikonya memang tinggi, ya kita harus melakukan tindakan. Dan harus koheren atau sinkron. Aturan di WHO, di Internasional diatur seperti itu maka dari itu kita juga mengikuti aturan tersebut,” tegas Wiku.

Namun demikian, Wiku mengatakan jika kebijakan ini memiliki waktu yang dibatasi. Dan akan berkembang tergantung dengan situasi kedepannya.

 

“Dan waktunya timnya limited. Limited-nya ya tentunya sekarang kan baru diatur dengan SE Nomor 4 Tahun 2020 adalah jadi dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021. Bisa saja nanti diperpanjang bisa saja nanti diberhentikan, tergantung dari keadaan. Jadi kita di selalu perkembangannya melihat dari waktu ke waktu harus antisipatif,” sambungnya.

Apalagi, kata Wiku, Presiden Joko Widodo sangat peduli dan bereaksi cepat melihat perkembangan dunia.

“Dan itulah maka dari itu kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam rangka untuk menjaga wilayah Indonesia agar masyarakatnya tidak tertular dan terjadi percepatan seperti di Inggris," tuturnya.

“Maka dari itu koordinasi selalu kita lakukan penyiapan fasilitas nya juga kita siapkan dalam rangka untuk memastikan pelaku perjalanan hidup dapat ditangani dengan dengan baik,” tegas Wiku.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya