FPI: Aneh, Praperadilan Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Super Cepat

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 10:21 WIB
Foto:Ist
Share :

JAKARTA - Ketua Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan, langkah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memutus memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.

Menurut Sugito, pihaknya merasa janggal dengan putusan super cepat tersebut. Pasalnya menurut dia, begitu cepat proses sidang praperadilan itu.

“Begitu cepatnya putusan atas permohonan SP3 dibuka di PN Jaksel,” kata Sugito saat dihubungi Okezone di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Sugito merasa heran mengapa pengajuan praperadilan SP3 dugaan pornografi chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein, langsung disidangkan dan sudah diputuskan.

Padahal, lanjut Sugito, pihaknya lebih dahulu mengajukan praperadilan terakit penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya, dan baru akan disidangkan pada tanggal 4 Januari 2021.

“Nomor perkaranya adalah 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Sementara kita juga mengajukan permohonan praperadilan pada tanggal sama nomor urut kita 150/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan belum sidang,” tegasnya.

“Jadi dia nomor 151 sudah putus dan gatau kapan sidangnya, sementara kita yang nomor lebih dahulu belum sidang,” imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya