FPI: Aneh, Praperadilan Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq di PN Jaksel Super Cepat

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 10:21 WIB
Foto:Ist
Share :

Karenanya menurut Sugito penegakan hukum sejatinya haruslah berpegangan kepada keadilan. Kedepannya pihaknya akan mempertanyakan perihal sidang praperadilan pencabutan SP3 yang begitu cepat prosesnya. 

“Hukum ini harus adil dan berpegangan kepada keadilan. Ini kenapa FPI sudah mengajukan perkara lebih dahulu sementara perkara terkait permohonan supaya SP3 (lebih dahulu sidang) dan sudah dicabut,” tandasnya.

Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa 29 Desemeber 2020. Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein.

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," ujar kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya