Ikut Suami Jualan Sabu, Mamah Muda Ditangkap

Wiwin Suseno, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 07:16 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

BANGKA SELATAN - ZT (30) Ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap Tim Satgas Gakkum Ops Antik Menumbing 2021 Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

ZT ditangkap bersama suaminya IP (37) yang juga diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu 7 Maret 2021 di kediamannya di desa Bangka Kota.

Baca juga:  Islami Milati, Atasi Kecanduan Miras dan Narkoba di Kalangan Muslim di AS

Dari tangan kedua pasutri ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket dengan berat bruto 11,27 gram.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus didampingi Kasat Res Narkoba AKP Yandri C Akip mengatakan, penangkapan kedua pasutri tersebut bermula dari adanya informasi warga.

Baca juga:  Biayai Adik Sekolah, Penjual Kebab Nyambi Jadi Kurir Sabu

"Penangkapan kedua tersangka ini merupakan rangkaian dari operasi antik menumbing 2021 yang digelar Polres Bangka Selatan sejak 1 Maret hingga 12 Maret 2021. Setelah mendapatkan informasi dari warga, Tim Satgas Gakkum Ops Antik Menumbing langsung bergerak cepat hingga pada Minggu (07/03/2021) kedua tersangka berhasil ditangkap di kediamannya bersama barang bukti 24 paket sabu seberat 11,27 gram," katanya Senin (15/03/2021).

IRT tersebut bersama suaminya, kata dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun Penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya