Ke Mana Dana Haji Diinvestasikan?

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 07 Juni 2021 15:31 WIB
Kepala BPKH Anggito Abimanyu (Foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab kepada Presiden terkait pengelolaan keuangan haji baik dilakukan secara korporatif maupun nirlaba.

Anggito menjelaskan, tujuan utama dibentuknya BPKH untuk mengelola dana haji agar mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan kemaslahatan bagi umat Islam di Indonesia.

"BPKH mendapat amanah untuk mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban Keuangan Haji," kata Anggito dilansir dari buku Apa & Bagaimana Investasi Keuangan Haji yang diterbitkan oleh BPKH.

Ia mengatakan, BPKH wajib melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan profesionalitas, menciptakan tata kelola dan sistem kerja yang komprehensif dan akuntabel dengan mengembangkan SDM yang berintegritas dan profesional, serta memberikan kemaslahatan untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Di sisi lain, lanjut dia, peralihan pengelolaan keuangan haji dari Kementerian Agama kepada BPKH sejak 2018 membawa sejumlah konsekuensi, salah satunya terkait pola pengelolaan investasi. Jika semula investasi keuangan haji hanya ditempatkan di deposito berjangka syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), maka sejak dalam pengelolaan BPKH, investasi Keuangan Haji menjadi lebih luas.

"Sesuai amanat UU, investasi keuangan haji BPKH dapat dilakukan pada instrumen investasi surat berharga syariah, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Luasnya ruang lingkup investasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPKH, terutama untuk menjalankan strategi investasi yang efektif dalam rangka mengoptimalkan nilai manfaatnya," ujar dia.

Baca juga: 8 Isu Hoaks Terkait Dana Haji 2021, Benarkah Haji Dibatalkan karena Alasan Keuangan?

Tantangan lainnya, kata dia, bagaimana mengantisipasi kenaikan biaya pelaksanaan ibadah haji, baik yang langsung maupun yang tidak langsung, sehingga BPKH perlu menjalankan strategi investasi yang dapat memenuhi kebutuhan biaya tersebut melalui imbal hasil dari berbagai instrumen investasi.

Menurut Anggito, salah satu upaya BPKH dalam mengoptimalisasikan investasinya adalah mengurangi porsi alokasi penempatan dana haji di perbankan syariah secara perlahan dan memindahkannya ke instrumen investasi lain yang dianggap mampu memberikan imbal hasil yang lebih optimal.

Baca juga: Haji 2021 Batal, Menko PMK Pastikan Dana Haji Tidak untuk Bangun Infrastruktur

"Jika sebelumnya penempatan dana haji di perbankan syariah mencapai 50 persen dari total dana kelola, maka tahun 2021 direncanakan penempatan tersebut cukup 30 persen. Sementara sisanya atau 70 persen akan dialokasikan ke berbagai instrumen investasi syariah yang sesuai peraturan," imbuhnya.

Sesuai dengan visinya, BPKH bercita-cita menjadi lembaga pengelola keuangan yang terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan umat. BPKH juga senantiasa berkomitmen untuk selalu menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik yang bersandar pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, mandiri, dan keadilan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya