Kelewat Bucin, Pria Ini Tertipu Rp504 Juta oleh Cewek Palsu di Medsos

Agregasi Solopos, Jurnalis
Senin 07 Juni 2021 20:33 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share :

PURWODADI - Kelewat bucin begitulah kisah dari Mohamat Torikhul Huda (26). Warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan itu tertipu kenalan cewek palsu lewat media sosial (Medsos).

Tak tanggung-tanggung, Mohamat mengalami kerugian mencapai Rp504.767.000 yang belakangan diketahui dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai Nur Riski Aulia kepada Mohamat.

“Pelaku atas nama Achmad Agung Setiyawan, 28, warga Desa Braja, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Saat beraksi pelaku mengaku sebagai Nur Riski Aulia, 25, bekerja sebagai perawat RSUD Lampung,” kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, Senin (7/6/2021).

Peristiwa ini berawal ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan di Facebook. Perempuan jadi-jadian dengan nama Nur Riski Aulia itu mengaku bekerja sebagai PNS di RSUD Lampung.

Kendati bekerja di Lampung, Nur Riski Aulia yang tak lain, Achmad Agung mengaku berasal dari Desa Bendungan II, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Perkenalan pada April 2021 itu pun berlanjut dengan keduanya menjalin asmara.

Baca juga: Perempuan Berhijab dan Bercadar Masih Sering Mejeng di Medsos, Apa Kata Ulama?

Korban terpedaya setelah pelaku mengirimkan foto KTP (palsu) dari Nur Riski Aulia dan mulai melakukan aksi penipuan. “Jadi pelaku mengaku ayahnya sakit dan membutuhkan pengobatan, sehingga butuh uang segera. Pelaku kemudian meminta dikirimi uang Rp6 juta. Beralasan merasa tertolong dengan bantuan tersebut, Nur Riski Aulia menjanjikan hubungan yang serius yaitu menikah,” kata Kapolres.

Korban percaya jika Nur Riski Aulia benar-benar cewek yang siap dinikahinya, kemudian tak mampu menolak ketika dimintai uang. Dengan alasan biaya operasi pemasangan ring, hingga membayar hutang keluarga. Komunikasi dilakukan melalui sosmed.

Baca juga: Hina Polisi di Medsos Terkait Larangan Mudik, Sopir Ini Minta Maaf

“Jadi korban yang pernah bekerja sebagai TKI ini kemudian transfer uang sebanyak 11 kali ke pelaku. Total uang yang ditransfer hingga 22 Mei 2021 mencapai Rp504.767.000,” lanjut Kapolres.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, antara lain satu unit mobil Honda HRV putih berpelat nomor BE 2219 MC, sepeda motor Kawaski KLX, empat buah handphone, dan uang Rp1,6 juta.

“Pelaku Achmad Agung Setiyawan yang mengaku cewek di sosmed, bakal dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan. Ancaman hukumannya penjara paling lama empat tahun,” pungkas Kapolres.

Pelaku sempat berjanji mengembalikan uang tersebut dengan cara menggadaikan SK PNS-nya. Namun tak kunjung dikembalikan sehingga korban curiga dan mengecek ke alamat yang disampaikan Nur Riski Aulia. Ternyata menurut kepala desa setempat, tidak ada perempuan bernama itu. Korban kemudian melapor ke Polres Grobogan.

Tim Resmob Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Lampung. Tim berhasil menangkap pemilik akun Facebook Nur Riski Aulia yang ternyata Achmad Agung Setiyawan.

“Uang hasil penipuan dengan mengaku sebagai cewek di sosmed, dibelikan sejumlah barang oleh tersangka. Salah satunya mobil,” ujar Kapolres.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya