DENPASAR - Seorang ayah di Klungkung, Bali, TY (41), ditangkap polisi karena telah mencabuli anak angkatnya hingga hamil. Aksi bejat itu dilakukan pelaku untuk membuktikan dirinya tidak mandul.
Akibat aksi itu, korban ANP yang masih berusia 12 tahun kini hamil. "Pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban," kata Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana dalam jumpa pers, Kamis (2/9/2021).
Pelaku yang bekerja sebagai pengepul barang bekas setelah ibu kandung korban melapor ke polisi. TY ditangkap di Jalan Kargo Denpasar, 13 Agustus 2021.
Ibu kandung korban awalnya curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya. Setelah didesak, korban yang duduk di kelas 6 SD itu menceritakan semuanya.
Kepada polisi, TY mengaku menyetubuhi korban sejak Januari 2021 di rumahnya. Selama ini, pelaku tidur bersama istri dan korban dalam satu kamar.
Baca Juga : Bocah di Medan Dicabuli 10 Pria, Korban Disekap hingga Disulut Api Rokok di Pikap
Pelaku mengakui korban merupakan keponakannya. Selama menikahi istrinya, pelaku tidak mempunyai anak sehingga mengangkat korban menjadi anaknya.
(Erha Aprili Ramadhoni)