JAKARTA - Pemerintah kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 untuk menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021.
(Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Mulai Naik)
Dalam aturan PPKM terbaru, pemerintah melonggarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya dalam industri penerbangan, dimana termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(Baca juga: Langgar Jam Operasional PPKM, Kerumunan 3 Cafe di PIK Dibubarkan)
Berikut ini sejumlah syarat penerbangan yang dihimpun redaksi, Senin (11/10/2021).
1.Penumpang Penerbangan Jawa-Bali Harus Divaksin Lengkap
Semua penumpang wajib melampirkan tes PCR maksimal H-2 keberangkatan. Penumpang juga harus divaksin minimal dosis pertama. Aturan tersebut berlaku untuk kedatangan dari Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar pulau Jawa-Bali.
2. Tidak Memerlukan aplikasi PeduliLindungi
Penumpang juga tidak perlu menunjukan aplikasi PeduliLindungi ke petugas saat melakukan check-in di bandara. Aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu syarat perjalanan seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian saat pandemi Covid-19.
3. Rute Penerbangan Internasional Dibuka
Pemerintah akan kembali membuka penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021 mendatang. Salah satunya di Bandara Ngurah Rai, Bali. Protokol kesehatan (prokes) ketat pun akan diberlakukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memastikan kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai menjelang pembukaan penerbangan internasional untuk wisatawan atau turis asing pada 14 Oktober 2021.
"Kami bersama-sama melakukan pengecekan langsung dan melihat simulasi pelayanan di terminal kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai. Semua proses di bandara disimulasikan dengan detil, dan kami menilai semua sudah dipersiapkan dengan baik," jelasnya dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
(Fahmi Firdaus )