TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis Rachel Vennya dengan hukuman 4 bulan penjara, dengan denda Rp50 juta atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di sidang singkat yang digelar hari ini, Jumat (9/12/2021).
Hukuman ini juga dijatuhkan kepada ketiga tersangka lainnya, yakni Salim Nauderer yakni kekasihnya, Maulida selaku manajer, dan Ovelina dari pihak petugas bandara. Hukuman yang dijatuhkan terhadap keempat tersangka, sama halnya dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim sependapat dengan JPU saudara dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara, dengan 8 bulan percobaan dengan denda Rp50 juta,” ujar hakim ketua saat membacakan vonis di PN Tangerang, Jumat (9/12/2021).
Baca juga: Terungkap! Begini Trik Rachel Vennya dkk Kabur dari Karantina
Diketahui untuk hukuman 4 bulan penjara tersebut boleh tidak dijalankan, namun dengan melihat 8 bulan percobaan. Di sisi lain, saat dijumpai seusai menjalani sidang, Rachel menuturkan sepatah kata dengan mengaku akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan.
“Kita menjalani proses hukum yang berlaku ko,” tutur Rachel Vennya.
Baca juga: Bantu Rachel Vennya Kabur Karantia, Ini Pengakuan Ovelina Pratiwi
Sebagaimana diketahui, Rachel, Salim dan Maulida dan Ovelina ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
(Awaludin)