Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2022 23:12 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, pihaknya kembali memeriksa dua orang sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai Papua pada 2014 silam.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait.

"Keduanya diminta keterangan terkait Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014," ujar Ketut Sumedana, Selasa (29/3/2022).

 BACA JUGA:Kejagung Terus Kumpulkan Bukti Usut Pelanggaran HAM Berat Paniai

Dua saksi tersebut yakni MMJ dan HH. Keduanya diperiksa terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.

Sebagaimana diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md pada 17 Desember 2021 lalu menyebutkan Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim terdiri dari 22 jaksa senior untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Salah satunya penyidikan umum atas kasus di Paniai, Papua.

 BACA JUGA:Pembuktian Pelanggaran HAM Berat Macet, Mahfud : Komnas HAM-Kejagung Sering Tak Sinkron

Menkopolhukam menjelaskan saat ini ada sebanyak 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komnas HAM untuk segera diselesaikan dengan rincian sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000, sedangkan sisanya terjadi setelah 2000.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya