Pengusaha Penyuap Bupati Langkat Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 April 2022 08:40 WIB
Muara Perangin Angin. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Muara Perangin Angin, hari ini. Muara Perangin Angin merupakan pengusaha penyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Hari ini, sesuai penetapan majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan sidang perdana terdakwa Muara Perangin Angin (pemberi suap Bupati Langkat)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Baca juga: Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tewas, 5 Oknum Polisi Diperiksa

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, pengusaha atau kontraktor Muara Perangin Angin. Muara ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara diduga menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya