JAMBI - Usai sudah petualangan dua orang spesialis pencurian travo lintas Provinsi yang telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di Jambi dan Sumatera Selatan.
Dua pelaku ini, Ryan Riva'i (27) warga Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dan Subri Angga Saputra (27) warga Jalan Palembang-Jambi, Dusun IV, Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ditangkap tim Macan Polsek Jambi Selatan (Jamsel) pada akhir pekan kemarin.
Dari informasi yang didapat, kejadian tersebut bermula dari adanya laporan pihak Indosat yang kehilangan Battery NORTHSTAR NSB 170 FT 2 BANK sebanyak 8 block seharga Rp8 juta.
Saat itu, Rangga Pratama melakukan pengecekan karena ada kerusakan sinyal di tower milik PT Indosat Ooredo Hutchison yang berada di Kebon Kopi, Lorong Sukaresi, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Saat masuk kedalam ruangan shelter, pelapor melihat barang berupa Battery Northstar NSB 170 FT 2 Bank sebanyak 8 block telah hilang.
Kemudian, dua menghubungi saksi Andri Zulfikar selaku koordinator lapangan untuk melakukan pengecekan kembali.
Setelah itu pelapor dan saksi kembali memeriksa di sekitar tempat kejadian. Namun, anehnya tidak ada pintu yang rusak.
Akibat dari kejadian tersebut, saksi melaporkan ke Mapolsek Jambi Selatan.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendri mengatakan, usai mendapatkan laporan tersebut, tim II Opsnal Macan Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Charisma Fajar melakukan penyelidikan.
Petugas pun, langsung mendapatkan seorang yang diduga pelaku, yakni Riyan. Selanjutnya, petugas mendapat informasi bahwa pelaku Ryan tersebut sedang berada di seputaran Jalan Lingkar Selatan.
Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung melakukan penyelidikan dsn pemantauan. Akhirnya, pelaku Riyan berhasil dibekuk tim Macan.
Dari hasil pengembangan dan berdasarkan keterangan dari Ryan dan saksi-saksi lainnya, ada keterlibatan pelaku pencuri lainnya, yaitu Subri.
"Usai melakukan pengejaran, Subri berhasil diamankan. Dua pelaku ini spesialis pencurian travo. Menurut pengakuannya sudah beraksi sebanyak 13 TKP dan 6 laporan Polisi," katanya, Senin (30/5/2022).
Kapolsek menambahkan, dua pelaku ini tidak hanya beraksi di Jambi, tapi juga di wilayah Sumatera Selatan.
"Pelaku beraksi bertiga, tapi satu orang masih DPO. Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tukas Suhendri.
Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 unit Battrei Litium berwarna Hitam, 1 unit mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna hitam (Sarana), 4 benk, 16 Blok (DPB).
Adapun 13 TKP tempat beraksi kedua pelaku tersebut, yakni Site Tower Indosat Beringin Kelurahan Thehok, Kecamatan Jamsel, Site Tower Indosat Jalan Iswahyudi Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jamsel, Site Tower Indosat Simpang Palembang, Kecamatan Paal merah.
Kemudian, Site Tower Indosat Kelurahan Sungai Sawang, Site Tower Indosat Vila Kenali, Site Tower Indosat Simpang IV Sipin di depan Jamtos, Site Tower Indosat Kenali Asam Bawah, Site Tower Indosat Perumnas Kecamatan Kota Baru.
Berikutnya, Site Tower Indosat Kasang Jambi Timur, Site Tower Indosat Sungai Putri, Site Tower Indosat Desa Tangkit Lamo, Site Tower Indosat Desa Mingkung Jaya Sungai Gelam, dan Site Tower Indosat Bedeng Seng Bayung Lincir.
(Rani Hardjanti)