SUKABUMI - Pengumpulan donasi ACT Kota Sukabumi diberhentikan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) di lembaga filantropi tersebut.
(Baca juga: Abu Janda Diduga Sebar Hoaks Video Anies Bicara soal ACT)
Marketing Komunikasi ACT Kota Sukabumi, Malsi Abadi Akbar beberapa waktu lalu mengatakan bahwa donasi yang terkumpul dari donatur tetap setiap bulannya rata-rata berjumlah Rp100 juta untuk ACT Kota Sukabumi.
"Sudah nggak ada (pengumpulan donasi), sudah disetop, dana-dana sebelumnya pun sudah disetop dan akan disalurkan," ujar Malsi, Kamis (7/7/2022).
Malsi menambahkan bahwa walaupun pengumpulan donasi dihentikan, aktivitas kantor dan pegawai masih berjalan normal dan tetap fokus menjalankan program yang sudah terjadwal sebelumnya. Seperti program yang terdekat saat ini wakaf kurban.
"Tetap berjalan (aktivitas kantor), kalau pengumpulan dana enggak ada. Kita lagi implementasi program kurban dengan semua relawan. Sesuai dengan arahan pusat ya, kita menghormati keputusan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Sukabumi, Punjul Saeful Hayat saat ditanya perihal sanksi yang akan diterapkan jika ACT masih melakukan kegiatan PUB, ia menjawab bisa berupa pidana, perdata atau administratif.
"Yang jelas, sanksi itu akan ditentukan setelah ada hasil penyelidikan oleh pemerintah pusat. Makanya kita tunggu perkembangannya hasil dari Inspektorat Jenderalnya seperti apa, itu menjadi tindak lanjut kita di daerah," tutup dia.
(Fahmi Firdaus )