JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pajak tidak hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah. Oleh sebab itu, pajak sebagai instrument harus menghadirkan rasa keadilan bagi semua masyarakat.
(Baca juga: Anies Bicara Pajak: Kita Memastikan Dana itu Dipakai untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat)
"Jakarta adalah rumah bagi semua. Untuk itu, pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan, serta membangun pemerataan dan pembangunan kota yang berkelanjutan," tulis Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan dikutip, Jumat (15/7/2022).
Mantan Mendikbud ini menambahkan, kebijakan baru Pemprov DKI untuk menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sejumlah syarat. Hal itu sebagai wujud menumbuhkan rasa keadilan serta pemerataan.
"Kebijakan baru yang dimulai tahun ini di antaranya adalah Bebas PBB untuk 60m2 (meter persegi) pertama lahan dan untuk 36m2 pertama bangunan. Ini berlaku untuk seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta," ucap Anies.
Lebih jauh dia mengatakan, 60 meter tanah dan 36 meter bangunan adalah kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar atau hidup sebagai manusia. Sehingga PBB di Jakarta digratiskan dengan ketentuan tersebut.
"Warga makmur maupun warga pra sejahtera, sebagai manusia, semua punya hak yang sama atas tempat tinggal untuk hidup layak. Itulah sebabnya untuk kebutuhan hidup dasar itu maka PBB digratiskan," ujarnya.
Anies memastikan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Jakarta, nantinya dimanfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan berkualitas, distribusi bantuan sosial, maupun pemberdayaan UMKM.
"Insya Allah kebijakan perpajakan di Jakarta dapat memberikan rasa keadilan dan mendorong pemerataan pembangunan," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )