JAKARTA – Brigjen TNI NA mengakui menembaki sejumlah kucing hingga mati di lingkungan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat. Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial.
(Baca juga: Jenderal Andika Geram Kucing Ditembaki di Sesko TNI, Minta Brigjen NA Diproses Hukum)
Dia beralasan, tindakannya tersebut ingin membersihkan lingkungan Sesko TNI dari kucing-kucing liar. Brigjen NA menembaki kucing dengan senjata angin miliknya.
Hal inilah yang membuat Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa geram dengan tindakannya tersebut. Andika memerintahkan tim hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada Brigjen NA.
“Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa, Kamis (18/8/2022).
“Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” sambung Prantara.
Selanjutnya kata dia, Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan),” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )