KPK Tahan Bapak dan Anak Terkait Kasus Suap Bupati Mamberamo Tengah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 19:37 WIB
KPK tahan bapak dan anak dalam kasus suap bupati mamberamo tengah (foto: MPI/Arie)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Keduanya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP), dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP).

Kedua tersangka penyuap Ricky Pagawak tersebut masih satu keluarga. Simon merupakan bapak dari Jusieandra. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. KPK menahan keduanya untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka SM dan tersangka JPP selama 20 hari pertama terhitung 8 September sampai 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA:Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Intens Koordinasi dengan NCB Interpol 

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Todong (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

 BACA JUGA:KPK Duga Bupati Mamberamo Tengah Beli Apartemen Pakai Uang Korupsi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya