14 Lokasi Samsat Keliling Hari Ini

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Senin 12 September 2022 07:35 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi untuk membantu masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, Senin (12/9/2022).

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya dilansir Antara, 14 wilayah layanan Samsat Keliling itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;

2. Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;

3. Jakarta Barat di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok;

4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;

Baca juga: Polda Metro Buka Lima Gerai SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini

5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas Dua Karawaci;

Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng POM TNI AU dalam Kasus Penculikan Gagal di Halim Perdanakusuma

7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh;

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Bumi Serpong Damai;

9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square;

10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan parkiran Mal Summarecon Digital Center Kabupaten Tangerang;

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;

12. Kabupaten Bekasi di Desa Pasir Gombong;

13. Depok di halaman Samsat Depok;

14. Cinere di halaman parkir Pancoran Mas.

Jam layanannya bervariasi ada yang mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, ada juga yang mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Ada sejumlah pemberlakuan yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan pajak kendaraan bermotor tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya