Kepergok 'Kencing' di Jalan, Sopir Tangki Pertamina Ditangkap

Azhari Sultan, Jurnalis
Minggu 18 September 2022 19:00 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

SAROLANGUN - Seorang sopir mobil tangki Pertamina berinisial DK kepergok anggota Satreskrim Polres Sarolangun, yang lagi patroli di jalan di kawasan Desa Karangmendapo, Kabupaten Merangin, Jambi.

Pria warga Kota Jambi ini diduga lagi memindahkan minyak tangki ("kencing") itu akan menjual minyak yang dibawanya tersebut secara ilegal.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, sopir tangki PT Elnusa Petrofin berinisial DK diamankan petugas ketika melakukan patroli rutin.

 BACA JUGA:5 Fakta Truk Tangki BBM Tabrak Angkot, 1 Orang Tewas di Lokasi Kejadian

Saat itu, petugas mencurigai adanya satu unit kendaraan tangki terparkir dihalaman salah satu rumah warga. Ketika dipergoki, ternyata ada tiga orang pria lagi melakukan "kencing" BBM.

"Tim mendapatkan ada tiga orang laki-laki yang menggunakan alat bantu mengeluarkan minyak yang bahasa sininya sering disebut kencing," ungkapnya, Minggu (18/9/2022)).

 BACA JUGA:Tabrak Angkot, Sopir Truk Tangki BBM Diamankan di Polres Polewali Mandar

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit kendaraan tangki merk Pertamina berkapasitas 16 ribu liter yang mengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar.

Barang bukti lainnya, sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk memotong segel juga diamankan. Termasuk selang yang sudah dimodifikasi dan galon untuk mengangkut minyak.

"Jadi pada saat petugas datang memergokinya, pelaku baru selesai memotong segel dan juga memasukkan selang yang sudah dimodifikasi ke lubang muat dan tumpahan minyak," tukas Anggun.

Dari pengakuan kepada petugas, DK diketahui telah tiga kali melancarkan aksi "kencing" serupa.

akibat perbuatannya, DK dikenakan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Mencoba melakukan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara," ungkapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya