JAKARTA - Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma’ruf kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri usai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, ketiganya tiba sekira pukul 14.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Ketiganya diantar dengan menggunakan mobil Brimob, Bharada E Cs menggunakan baju tahanan Kejagung berwarna merah langsung memasuki gedung tanpa memberikan keterangan.
Kemudian Ferdy Sambo dan sejumlah anak buahnya bakal mendekam di Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Akan Ditahan di Rutan Bareskrim
Kata Fadil, semua tersangka akan dititipkan di tempat semula para tersangka ditahan. Hanya untuk Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan ditahan di Rutan Kejagung.
Baca juga: Enam Boks Barang Bukti Ferdy Sambo dkk Diteliti Kejagung
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” katanya.
Untuk diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan hari ini limpahkan.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP di antaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )