JAKARTA – Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko meminta selurh baparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Hal itu dia katakan buntut kasus layangan putus dugaan perselingkuhan yang dilakukan dua pegawainya.
(Baca juga: Layangan Putus Versi ASN Jakbar, Polisi Turun Tangan Periksa Kasudin Pendidikan)
"Pesannya yang namanya ASN , adalah pelayan masyarakat, pengayom masyarakat tentu harus menjadi tauladan, menjadi inspirator yang baik dan profesional harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh negara, apa saja," kata Yani kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
"Bukan hanya peraturan disiplin ASN saja, tapi seluruh peraturan UU yang dikeluarkan oleh negara, ASN harus mematuhi dan melaksanakannya dan memahaminya,"sambungnya.
Untuk sementara, Pemkot Jakbar telah memberhentikan TM sebagai Kasi PAUD Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Sebab saat ini pria 53 tahun itu tengah menjalani proses hukum di kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, TM digerebek oleh istri sahnya berinisial S di kamar hotel FM 3, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, (29/9/2022) malam. Saat digerebek, TM tengah berdua dengan bawahannya sendiri berinisial ST.
Diketahui, TM merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksie Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat dan sudah memiliki tiga anak.
Sedangkan selingkuhannya, ST adalah bawahannya sendiri yang menjabat sebagai staf di instansi yang sama. ST sebenarnya juga sudah bersuami dan memiliki dua orang anak.
Atas kejadian ini, S dan Kuasa Hukumnya melaporkan perbuatan TM ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dugaan perzinaan. Pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan surat ke Pemkot Jakbar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek).
(Fahmi Firdaus )