BENGKULU UTARA - Oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bengkulu Utara tertangkap tangan memeras mantan kepala desa. Mirisnya, dalam melakukan aksinya, oknum LSM ini mengajak anak istrinya sendiri.
Detik-detik penangkapan RE, oknum LSM tertangkap tangan di salah satu rumah makan saat memeras mantan kepala desa sebesar Rp250 juta. Dia melakukan pemerasan disaksikan anak istrinya.
BACA JUGA:Sampaikan Terima Kasih ke Jajaran Pemprov DKI Jakarta, Anies: Kami Titipkan Kota Ini untuk Dirawat
Meski, polisi telah mengamankan barang bukti uang Rp20 juta dari tangan pelaku, namun istri RE tak terima dengan tudingan petugas.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Teguh Ari Aji mengatakan, penangkapan RE berdasarkan laporan dari mantan kepala desa Padang Kala yang merasa diperas pelaku. RE mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait penggunaan dana desa selama korban menjabat.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp20 juta dan tas warna hitam milik pelaku. Sebelumnya, RE telah menerima uang tunai Rp10 juta dari korban.
BACA JUGA:Modus Aksi Polisi Gadungan Incar Remaja di Tigaraksa, Lakukan Pemerasan hingga Ancam Tembak
Korban diperas oleh pelaku untuk menyerahkan uang sebesar Rp250 juta agar kasus penggunaan dana desa tak naik di tangan pihak berwajib.
Polisi terus mendalami kasus ini, sementara istri tersangka yang merupakan pegawai ASN di Bengkulu Utara dimintai keterangan dan kesaksian di depan penyidik.
Pelaku yang telah mendekam di balik jeruji besi terancam Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Arief Setyadi )