Nikita Mirzani Ajukan Keberatan Tiga Pasal Alternatif, Apa Isinya?

Selvianus, Jurnalis
Senin 21 November 2022 11:34 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA  - Nikita Mirzani mengajukan keberatan atau eksepsi terkait tiga pasal alternatif yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya. Sidang pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada hari ini, Senin (21/11/2022).

Adapun tiga pasal tersebut pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Pasal 27 Ayat 3 UU ITE berisi larangan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara itu Pasal 311 KUHP berisi barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca juga:  Tanpa Diborgol saat di PN Serang, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Lanjutan

Berdasarkan surat edaran dari Pengadilan Negeri Serang, Banten diterima MNC Portal, Senin (21/11/2022). Dalam surat itu berbunyi, sidang kali ini bakal membacakan penunjukan Majelis Hakim, serta surat pelimpahan Kejaksaan. 

Sementara untuk agendanya, pihak Pengadilan Negeri Serang Banten, menjelaskan untuk sidang kali ini bakal digelar sekitar Pukul 09.00 WIB pagi. Dengan agenda keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

"Menentukan sidang pada hari Senin tanggal 21 November 2022 Pukul 09.00 WIB dengan acara eksepsi/keberatan dari Terdakwa," terangnya.  

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti," lanjut surat tersebut.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan Dito Mahendra dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus pencemaran nama baik. Akibatnya, Nikita harus mendekam di Rutan Kelas II A, Kejaksaan Negeri Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya